Komoditas lain yang juga mengalami kenaikan tapi tidak tercatat dalam PIHPS adalah bawang bombay, yaitu Rp150.000-180.000 per kg.
Pembebasan persetujuan impor (PI) untuk komoditas tersebut guna megendalikan kenaikan harga yang sangat tajam akibat stok menipis di awal 2020.
Mendag Agus menjelaskan, pembebasan persetujuan impor (PI) untuk komoditas tersebut untuk megendalikan kenaikan harga yang sangat tajam akibat stok yang menipis di awal 2020.
Padahal UU Hortikultura No.13 Tahun 2010 dengan tegas memberi syarat yang harus dipenuhi sebelum impor dilaksanakan.
Prihasto mengatakan, saat ini sudah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih, dan 227 ribu ton untuk bawang bombay. Bila semua telah masuk, maka stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombay.
Pembebasan impor selain melabrak Undang-undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, juga sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Satgas Pangan dan Polri akan terus pantau jalur distribusi pangan agar tetap lancar.
Bawang putih volumenya mencapai 38,62% dari total nilai impor seluruh jenis sayuran, disusul kentang olahan industri, bawang bombay dan cabai kering.